KARIMUN, KepriHeadline.id – Proses pengangkatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun menuai polemik. M Zen, peserta yang meraih peringkat pertama dalam seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun tahun 2025, justru batal dilantik.
Keputusan tersebut memicu langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Linda Theressa, M Zen menyatakan siap menggugat hasil seleksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembatalan penetapan M Zen tertuang dalam surat Bupati Karimun Nomor B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025. Surat itu mencabut keputusan sebelumnya, meski M Zen telah dinyatakan lulus dengan peringkat pertama berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) pada 22 September 2025.
“Klien kami telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi semua persyaratan, mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir. Hasilnya, M Zen berada di peringkat pertama,” kata Linda, Minggu (8/2/2026).
Menurut Linda, pembatalan tersebut didasarkan pada pertimbangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dalam pertimbangan itu, M Zen dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 huruf b, e, dan g Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang berkaitan dengan aspek keahlian, pengalaman, dan integritas.
Namun demikian, Linda menilai keputusan itu janggal. Ia menduga dokumen administrasi yang disampaikan ke Kemendagri tidak dikirimkan secara lengkap, sehingga memengaruhi penilaian dari pemerintah pusat.
“Kami menduga berkas administrasi yang dikirimkan ke Kemendagri tidak utuh. Dugaan adanya sabotase tentu ada, dan ini yang akan kami buktikan secara hukum,” ujar Linda.
Ia juga membeberkan rekam jejak profesional kliennya yang dinilai mumpuni di bidang pengelolaan air minum. M Zen pernah menjabat sebagai Manajer PT Karimun Jaya Sinergi pada 2001–2007, memiliki pengalaman kepemimpinan di Unit Usaha Air Minum Tanjungbalai Karimun pada 1997–2003, serta pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun berdasarkan SK Bupati Nomor 403 Tahun 2016.
Pasca pembatalan tersebut, peserta seleksi yang berada di peringkat kedua justru ditetapkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun dan dijadwalkan dilantik pada 9 Februari 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan.
“Jika ini benar, maka ada tindakan yang merugikan klien kami. Kami akan mengajukan keberatan sebagai langkah administratif sebelum menggugat ke PTUN. Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami sampaikan hingga ke Presiden,” tegas Linda.
Dengan rencana pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031 yang tinggal menghitung hari, polemik ini berpotensi memperkeruh situasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Gugatan ke PTUN dinilai menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jabatan publik di daerah tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







