Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

- Author

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik usaha pasir dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, menunjukkan IPR kepada Awal Media. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

Pemilik usaha pasir dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, menunjukkan IPR kepada Awal Media. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemilik usaha pasir dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar, angkat bicara menanggapi berbagai tudingan negatif yang disampaikan oleh sejumlah oknum melalui beberapa media online terkait aktivitas pertambangan yang dikelolanya.

Edy menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan rakyat yang ia jalankan telah mengantongi izin resmi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Semua tudingan itu tidak berdasarkan fakta dan disampaikan tanpa melakukan klarifikasi atau kroscek terlebih dahulu,” kata Edy saat memberikan klarifikasi kepada media, Sabtu, 7 Februari 2026.

 

Ia menjelaskan, usaha pertambangan pasir yang dikelolanya telah dilengkapi dengan berbagai perizinan yang sah, di antaranya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, izin lingkungan hidup, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Edy juga menepis anggapan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan secara serampangan atau melanggar hukum. Ia menegaskan dirinya merupakan putra daerah yang memiliki komitmen menjaga lingkungan dan menaati aturan.

“Saya anak daerah, putra daerah. Saya tidak akan merusak daerah saya sendiri. Saya lebih tahu kondisi daerah saya dan tidak akan melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut Edy, lokasi pertambangan yang saat ini dikelola berada di kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan luas area sekitar satu hektare, tepatnya di Perairan Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat muncul tudingan dari sejumlah pihak terkait operasional penambangan hingga pemasaran hasil tambang pasir. Namun, tudingan tersebut kembali dibantahnya.

“Operasi penambangan dan pemasaran hasil tambang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Edy berharap ke depan tidak ada lagi informasi yang disampaikan secara sepihak tanpa konfirmasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum IPR Edy Anwar, Patas Rambe, turut menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas tambang pasir laut tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.

“Ngomong itu harus ada data, jangan asal sebut. Harus ada dasar hukumnya. Ini sudah penyesatan informasi namanya,” kata Patas.

Ia menilai, informasi-informasi yang tidak berdasar tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, padahal secara legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan kliennya telah sesuai prosedur dan berada di wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Bahkan kemarin dari pihak kepolisian juga datang ke lokasi saat kami sedang melakukan aktivitas pertambangan. Alhamdulillah tidak ada masalah, karena kami beroperasi sesuai dengan titik lokasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
70 CPNS Kanwil Ditjenpas Kepri Resmi Jadi PNS, Kakanwil Tekankan Integritas
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

70 CPNS Kanwil Ditjenpas Kepri Resmi Jadi PNS, Kakanwil Tekankan Integritas

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB