Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menerapkan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Penerapan keadilan restoratif tersebut dilakukan terhadap tersangka Burhanuddinsyah bin M. Daud, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Dr. Hengky F. Munte, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh syarat penerapan Restorative Justice telah terpenuhi.
“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka telah memberikan santunan kepada pihak korban, serta bersedia melaksanakan kerja sosial,” ujar Hengky, Kamis (29/1/2026).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka juga bersedia menjalani kerja sosial sebagai marbot di Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan.
Menurut Hengky, pendekatan Restorative Justice menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






