Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Rabu, 5 April 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) kemarin. Dua PMI itu akan dimasukkan melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal boat pancong dari pelabuhan tidak resmi berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun. Dalam kasua tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (41), H (40) dan M (44) selaku perekrut dan tekong kapal. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penyeludupan PMI itu berhasil digagalkan usai pihak kepolisian melakukan upaya penyergapan di lokasi penampungan dua PMI itu, sebelum diberangkatkan. “Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi. Dari informasi itu, kami lakukan upaya penyergapan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 2 orang Calon PMI,” kata Iptu Gideon, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga :  Kru Karunia Jaya Mini 01 Dikabarkan Hilang Usai Terjatuh ke Laut
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing- masing memiliki peran, antaranya Ma sebagai Perekrut, H sebagai Tekong Kapal dan M juga sebagai perekrut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK. Barang- barang itu itu digunakan para pelaku untuk menyeludupkan dua PMI. “Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram
Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas
PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Biaya Pengobatan Warga Teluk Radang
Sempat Hilang, Nelayan Sepedas Ditemukan Dalam Kondisi Selamat di Perbatasan Indonesia
Nelayan Sepedas Dilaporkan Hilang saat Melaut di Perairan Karimun
Komplotan Spesialis Curanmor Ditangkap di Karimun, Polisi Sita 8 Sepeda Motor
PPPK Paruh Waktu Karimun Akan Segera Dilantik, Bupati: Kita Jadwalkan Pekan Depan
Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:52 WIB

Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:32 WIB

Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:08 WIB

PT TIMAH Tbk Ringankan Beban Biaya Pengobatan Warga Teluk Radang

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:04 WIB

Sempat Hilang, Nelayan Sepedas Ditemukan Dalam Kondisi Selamat di Perbatasan Indonesia

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:40 WIB

Komplotan Spesialis Curanmor Ditangkap di Karimun, Polisi Sita 8 Sepeda Motor

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca