Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

- Author

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Karimun, kepriheadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap seorang tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).

Tersangka RS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SKP2 berdasarkan keadilan restoratif diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Tersangka merupakan pengguna pertama kali, bukan residivis, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Herlambang.

Baca Juga :  Ramaikan! Polres Karimun Gelar “Semarak Kemerdekaan” di Coastal Area

Selain itu, kata Herlambang, tersangka juga dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan telah mendapatkan jaminan dari keluarga untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Pendekatan keadilan restoratif ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

Usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tidak hanya itu, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, tersangka juga akan dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih serta bertugas sebagai marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek pemulihan bagi tersangka sekaligus menjadi upaya preventif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Karimun,” kata Herlambang.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan
Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Isu Uang “Gerenti” di Karimun Jadi Sorotan, PBB Tegaskan Tak Ada Pungutan oleh Imigrasi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pastikan Mutu Makan Bergizi Gratis, Wabup Karimun Turun Langsung ke SPPG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:22 WIB

Gojek Karimun Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:19 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Pemkab Karimun Siapkan Pulau Belat untuk Megaproyek PLTS

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Berita Terbaru