Karimun, KepriHeadline.id – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karimun mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Melalui berbagai tugas penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara di wilayah Kabupaten Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari optimalisasi fungsi Datun sebagai penjaga kepentingan negara. Menurutnya, seluruh langkah hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara diarahkan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
“Peran Bidang Datun saat ini sangat strategis. Tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini,” ujar Denny.
Sepanjang 2025, Bidang Datun mencatat nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 342.717.132.432 serta SGD 1.700.000. Sebagian besar capaian tersebut berasal dari pendampingan kepada Pemkab Karimun, BUMN, dan BUMD yang mencapai Rp 337.717.132.432 dari 44 kegiatan pendampingan.
Selain pendampingan, penyelamatan juga berasal dari dua perkara perdata yang ditangani Jaksa Pengacara Negara:
1. Perkara No. 10/Pdt.G/2025/PN Tbk, nilai Rp 5 miliar. Perkara ini melibatkan pihak penggugat Masni melawan Bupati Karimun dan instansi terkait.
2. Perkara No. 9/Pdt.G/2025/PN Tbk, nilai SGD 1.700.000, antara Greatsea Marine Pte Ltd melawan Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri Karimun.
Denny menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan keuangan negara merupakan wujud nyata peran Jaksa Pengacara Negara sebagai advokat general negara.
“Setiap langkah hukum yang kami ambil bertujuan melindungi kepentingan negara. Baik melalui litigasi maupun nonlitigasi, kami berupaya menjaga keuangan negara tetap aman,” kata Denny.
Pemulihan Keuangan Negara Hampir Rp 700 Juta
Selain penyelamatan, Bidang Datun juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 694.203.059, yang diperoleh melalui penanganan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Denny menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat peran Datun dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Karimun.
“Ke depan, kami akan meningkatkan kualitas pendampingan hukum agar potensi kerugian negara bisa diminimalkan. Ini adalah bentuk komitmen Kejari Karimun dalam menjaga marwah penegakan hukum,” ujarnya.
(*)
Editor : Ricky Robian Syah






