Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 16 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025.
Usulan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Saat ini Rutan Karimun dihuni 606 warga binaan, terdiri dari 417 narapidana dan 188 tahanan. Dari jumlah tersebut, 16 narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan Natal tahun 2025,” ujar Yoga.
Ia menjelaskan bahwa besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari, sesuai masa pidana dan catatan pembinaan masing-masing warga binaan.
Adapun rinciannya, 3 orang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 10 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan, dan 3 orang lainnya diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Yoga menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan melalui sistem verifikasi berlapis sehingga hanya narapidana yang benar-benar memenuhi ketentuan yang dapat diajukan.
“Harapannya, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik,” katanya.
Dijadwalkan Remisi akan diserahkan pada tanggal 25 Desember 2025 mendatang atau bertepatan pada Hari Raya Natal tahun 2025 oleh Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robia Syah






