Aksi Kejar-Kejaran di Laut, Satu Kapal Penyelundup PMI Ilegal Lolos dari Sergapan Lanal TBK

- Author

Senin, 24 November 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya.

Karimun, KepriHeadline.id – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terungkap di Perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Tim patroli Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) mendeteksi dua speed boat yang dicurigai membawa calon PMI ilegal, Sabtu (22/11/2025) malam. Namun, hanya satu kapal yang berhasil dihentikan dalam aksi pengejaran yang berlangsung dramatis di sekitar Perairam Pulau Pandan.

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengatakan penyergapan dilakukan setelah tim patroli mendeteksi dua kapal bergerak mencurigakan dari arah Selat Gelam menuju utara Pulau Karimun.

“Anggota kita melaksanakan patroli dan menemukan dua speed boat yang bergerak tidak wajar. Saat diberi tembakan peringatan, keduanya justru berpencar dan memacu kecepatan,” ujar Letkol Samuel.

Dengan hanya satu unsur patroli yang tersedia, tim terpaksa memfokuskan pengejaran pada satu kapal. Setelah beberapa menit kejar-kejaran di laut, speed boat yang membawa enam PMI ilegal berhasil dihentikan.

Keenam PMI tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh, Lombok, hingga Madura. Saat kapal berhasil dihentikan, tekong atau nahkoda kapal sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun upayanya berhasil digagalkan dan ia segera diamankan.

Sementara itu, satu speed boat lainnya yang diduga membawa lima calon PMI ilegal berhasil meloloskan diri di tengah kegelapan malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tekong yang ditangkap mengaku sudah dua hingga tiga kali menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal. Para calon migran biasanya dikumpulkan di Kampung Asam, Kundur, untuk kemudian diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

“Para calon PMI membayar antara Rp 6 juta sampai Rp 15 juta per orang, tergantung dari daerah asal mereka,” kata Letkol Samuel.

Lanal TBK telah menyerahkan tekong beserta barang bukti kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, enam PMI ilegal tersebut telah diserahkan ke BP3MI guna pendataan dan penampungan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal ini secara menyeluruh,” ujar Letkol Samuel.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB