Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian di Kundur Kembali Ditangkap

- Author

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)

Polsek Kundur menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di Kundur. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, Kepriheadline.id – Dua kali masuk penjara, residivis kasus pencurian di Kundur, Kabupaten Karimun kembali mendekam di balik jeruji besi. Pria bernama Rizky (27) itu harus kembali merenungkan nasibnya di balik sel, usai ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kundur, Polres Karimun atas dugaan melakukan tindak pencurian. Pelaku Rizky diketahui sempat bersembunyi hampir kurang lebih selama satu bulan di rumah keluarganya, sebelum tertangkap oleh Aparat Kepolisian. Namun, pelarian itu hanya sementara, dan pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim yang telah mengantongi keberadaannya. “Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Tanjungbatu Kundur pada 7 Maret lalu,” kata Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, Kamis (30/3/2023). Ia mengatakan, saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui jendela kamar, akan tetapi berhasil digagalkan oleh Tim Unit Reskrim.
Baca Juga :  Pangkoarmada I Pimpin Panen Raya di Karimun, Wujud Nyata Ketahanan Pangan untuk Masyarakat
“Pelaku melakukan pencurian pada Februari lalu, dengan mengondol speaker dan handphone milik salah satu warga Kundur. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan,” katanya. Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 352 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah . “Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa tersangka Rizky ini merupakan Residivis, dimana sebelumnya pelaku sudah 2 kali ditangkap atas perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun,” katanya. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca