Karutan Karimun Respons Dugaan Oknum Pegawai Terlibat “Makelar Kasus”

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya.

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, FE alias GO, dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani Polres Karimun.

Yoga menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, laporan terhadap pegawainya itu sudah berstatus laporan polisi (LP), sehingga Rutan Karimun tidak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, meski laporan tersebut kini ditangani kepolisian, pihak Rutan juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FE.

“Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” jelasnya.

Yoga menambahkan, pihaknya juga memastikan keamanan pelapor yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Karimun.

“Kami menjamin keamanan pelapor. Itu bisa kami pastikan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, FE bersama rekannya EP dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum NU alias JO, seorang narapidana kasus narkotika. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman terhadap klien NU dengan imbalan sejumlah uang.

Kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, menyebut FE dan EP mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum di Karimun, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka dikatakan menjanjikan vonis 9 tahun penjara bagi NU yang tengah menghadapi perkara narkotika.

“Keduanya meminta uang Rp350 juta kepada klien kami. Uang itu diserahkan melalui rekan NU, saudara IN, di dalam mobil milik FE pada Mei 2025,” ujar Ronald, Selasa (4/11/2025).

Beberapa pekan kemudian, lanjutnya, FE dan EP kembali meminta tambahan uang Rp500 juta dengan alasan untuk “memastikan” vonis tersebut. Karena tidak mampu memenuhi permintaan, NU disebut menyerahkan dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Mitsubishi truk.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp800 juta,” kata Ronald.

Namun, vonis pengadilan ternyata justru lebih berat. NU dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

“Sekarang sudah divonis seumur hidup di PN Karimun, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi. Saat ini proses kasasi masih berjalan,” jelas Ronald.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB