Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, FE alias GO, dalam kasus penipuan dan penggelapan yang kini tengah ditangani Polres Karimun.
Yoga menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, laporan terhadap pegawainya itu sudah berstatus laporan polisi (LP), sehingga Rutan Karimun tidak ingin mendahului proses hukum yang berlaku.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, meski laporan tersebut kini ditangani kepolisian, pihak Rutan juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap FE.
“Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” jelasnya.
Yoga menambahkan, pihaknya juga memastikan keamanan pelapor yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Karimun.
“Kami menjamin keamanan pelapor. Itu bisa kami pastikan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, FE bersama rekannya EP dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum NU alias JO, seorang narapidana kasus narkotika. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman terhadap klien NU dengan imbalan sejumlah uang.
Kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, menyebut FE dan EP mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum di Karimun, termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan. Mereka dikatakan menjanjikan vonis 9 tahun penjara bagi NU yang tengah menghadapi perkara narkotika.
“Keduanya meminta uang Rp350 juta kepada klien kami. Uang itu diserahkan melalui rekan NU, saudara IN, di dalam mobil milik FE pada Mei 2025,” ujar Ronald, Selasa (4/11/2025).
Beberapa pekan kemudian, lanjutnya, FE dan EP kembali meminta tambahan uang Rp500 juta dengan alasan untuk “memastikan” vonis tersebut. Karena tidak mampu memenuhi permintaan, NU disebut menyerahkan dua unit mobil, yakni Toyota Fortuner dan Mitsubishi truk.
“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp800 juta,” kata Ronald.
Namun, vonis pengadilan ternyata justru lebih berat. NU dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.
“Sekarang sudah divonis seumur hidup di PN Karimun, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi. Saat ini proses kasasi masih berjalan,” jelas Ronald.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







