Gondol Besi Scrap 1,5 Ton, Aksi Pria Ini Berakhir di Penjara

- Author

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31). (
Foto: Istimewa

Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31). ( Foto: Istimewa

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31) di kawasan Kelurahan Pamak, Tebing, Karimun, Senin (12/6/2023). Pelaku As ditangkap atas dasar laporan korban dengan LP-B/05/VI/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 perihal pencurian di tempat penjualan barang bekas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Poros. Dalam aksinya As melakukan pencurian bersama satu rekannya berinisial Ar yang kini masih buron. Kedua orang itu, sebelumnya berhasil mengondol 1,5 Ton Besi dari tempat penampungan barang bekas. Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pihaknya baru dapat mengamankan pelaku berinisial As di kawasan Kelurahan Pamak. Sementara, pelaku AR berhasil melarikan diri dan berstatus DPO. “Kejadian itu awalnya diketahui penjaga tempat penampungan barang bekas. Hal itu kemudian dilaporkan dan selanjutnya langsung diselidiki oleh pihak kepolisian,” kata AKP Jaiz.
Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian di 10 Lokasi di Kundur
Ia menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku diketahui mengangkut besi-besi scrup dengan cara bolak balik sebanyak 6 kali menggunakan mobil. Kemudian, barang-barang hasil curian itu disembunyikan pelaku dibelakang rumahnya kawasan pamak. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebing guna proses lebih lanjut. “Korban alami kerugian materil senilai Rp10 juta,” ujarnya. “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” katanya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB
Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf
Diseludupkan di Kapal Ikan Thailand, TNI AL Sita 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain
Siaga Hadapi Situasi Darurat, Departement HSE Area Kundur Gelar Pembinaan Pemadam Kebakaran
Perkuat Peran Sosial dan Keagamaan, PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat
Nyaris 2 Ton Sabu Disita TNI AL dari Kapal Thailand di Perairan Karimun
Upaya Serap Tenaga Kerja Lokal, PT Karimun Granite Bentuk Forum Komunikasi Ketenaga Kerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:32 WIB

Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:57 WIB

Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:56 WIB

Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:20 WIB

Siaga Hadapi Situasi Darurat, Departement HSE Area Kundur Gelar Pembinaan Pemadam Kebakaran

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:03 WIB

Perkuat Peran Sosial dan Keagamaan, PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca