Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31). (
Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Unit Reskrim
Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial As (31) di kawasan Kelurahan Pamak, Tebing, Karimun, Senin (12/6/2023).
Pelaku As ditangkap atas dasar laporan korban dengan LP-B/05/VI/2023/Kepri/Res Karimun/SPK-Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 perihal pencurian di tempat penjualan barang bekas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Poros.
Dalam aksinya As melakukan pencurian bersama satu rekannya berinisial Ar yang kini masih buron. Kedua orang itu, sebelumnya berhasil mengondol 1,5 Ton Besi dari tempat penampungan barang bekas.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pihaknya baru dapat mengamankan pelaku berinisial As di kawasan Kelurahan Pamak. Sementara, pelaku AR berhasil melarikan diri dan berstatus DPO.
“Kejadian itu awalnya diketahui penjaga tempat penampungan barang bekas. Hal itu kemudian dilaporkan dan selanjutnya langsung diselidiki oleh pihak kepolisian,” kata AKP Jaiz.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pencurian tersebut, kedua pelaku diketahui mengangkut besi-besi scrup dengan cara bolak balik sebanyak 6 kali menggunakan mobil.
Kemudian, barang-barang hasil curian itu disembunyikan pelaku dibelakang rumahnya kawasan pamak. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebing guna proses lebih lanjut.
“Korban alami kerugian materil senilai Rp10 juta,” ujarnya.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow