Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

- Author

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10/2025).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan berawal dari informasi adanya kapal kayu yang diduga akan menyelundupkan pasir timah ke luar wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim gabungan berkoordinasi dengan Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan berlapis. Pada Kamis (2/10), Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu,” ujar Adhang dalam Konferensi Pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kapal tersebut mengangkut 518 karung pasir timah dengan total berat sekitar 25,9 ton. Kapal diawaki empat orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Baca Juga :  Persentase Kelulusan SMP di Karimun Capai 99,97 Persen, SD Capai 99,89 Persen

Seluruh barang bukti beserta para awak kapal kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil perhitungan awal memperkirakan nilai pasir timah tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

“Penindakan ini bukan hanya mencegah kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dari potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal,” kata Adhang.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kepri telah melakukan empat kali penindakan terhadap kapal yang membawa pasir timah ilegal, dengan total barang mencapai sekitar 120 ton dan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Dalam kasus terbaru ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial M dan S. Keduanya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Adhang menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan penyelundupan, sesuai dengan arahan Presiden melalui program Asta Cita, demi melindungi potensi ekonomi nasional,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru