Disaksikan Enam Tersangka, Polres Karimun Musnahkan Dua Kilogram Sabu

- Author

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disaksikan Enam Tersangka, Polres Karimun Musnahkan Dua Kilogram Sabu

Disaksikan Enam Tersangka, Polres Karimun Musnahkan Dua Kilogram Sabu

Karimun, KepriHeadline.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram yang disita dari dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu tersebut menggunakan air panas hingga larut, disaksikan langsung oleh enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada awal Juli lalu.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas dua perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus. Ada 6 tersangka dengan barang bukyi berjumlah 2.067 gram,” kata AKBP Robby dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis, 31 Juli 2025.

Kapolres menjelaskan, Empat tersangka, M, S, RM dan R ditangkap di atas speed boat Karunia Jaya yang sedang bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK. Sedangkan A selaku tekong penjemput sabu ke Malaysia ditangkap di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakar Hotel Horizon

Sementara penindakan kedua dilakukan polisi terhadap seorang tersangka berinisial D di Kelurahan Sei Lakam, dengan barang bukti 130,96 gram sabu, pada tanggal 7 Juli 2025.

Menurutnya, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 56,44 gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Forensik Polda Riau serta proses pembuktian di persidangan.

“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Prosesnya disaksikan oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Langkah ini, kata Robby, merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Dengan adanya penindakan tersebut maka diestimasikan dapat menyelematkan 6.202 jiwa dari narkoba.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN dan Rutan Tanjungbalai Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca