RSUD Muhammad Sani Karimun Tegaskan Tak Ada Pelarangan bagi Angkutan Umum dan Transportasi Online Antar-Jemput Pasien

- Author

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Muhammad Sani. Foto: Istimewa/Zaki

RSUD Muhammad Sani. Foto: Istimewa/Zaki

Karimun, KepriHeadline.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kendaraan umum, baik angkutan konvensional maupun transportasi daring, untuk mengantar dan menjemput pasien.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar soal pembatasan transportasi yang beroperasi di kawasan rumah sakit.

Humas RSUD Muhammad Sani, Anriani, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta kelancaran arus kendaraan.

“Siapa pun boleh menjemput pasien, baik itu angkutan konvensional maupun transportasi online. Tidak ada pelarangan dari pihak rumah sakit, selama tidak berhenti terlalu lama atau ngetem di area rumah sakit,” ujar Anriani, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menambahkan, pengaturan ini dibuat menyusul sejumlah insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dinilai mengganggu layanan kesehatan.

Salah satu kejadian sempat memicu ketegangan antar kelompok pengemudi yang saling berebut penumpang hingga berujung pada aksi cekcok di depan pos keamanan RSUD.

“Pernah terjadi pasien yang terganggu karena kendaraan yang mengantar dicegat oleh kelompok tertentu. Bahkan ada yang bertanya-tanya ke pengemudi di lobi, itu membuat pasien dan keluarga merasa tidak nyaman,” katanya.

Baca Juga :  PT Timah Fasilitasi Mudik Gratis, Peserta Mudik Berangkat dengan Aman dan Nyaman Menuju Provinsi Kepulauan Riau

Menurut Anriani, situasi seperti itu dapat menghambat proses pelayanan dan menimbulkan antrean kendaraan di lobi rumah sakit.

“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan pasien. Rumah sakit tidak berpihak pada kelompok mana pun, selama aturan dipatuhi,” ujarnya.

RSUD Muhammad Sani juga telah menerbitkan pengumuman resmi yang mengatur sejumlah ketentuan bagi seluruh pengemudi angkutan umum dan transportasi daring. Beberapa poin penting dalam pengumuman tersebut antara lain:

  • Kendaraan hanya diperbolehkan menurunkan atau menaikkan pasien di titik yang telah ditentukan, yakni di area lobi dan basement rumah sakit.
  • Supir dilarang merokok di lingkungan RSUD.
  • Tidak diperkenankan membuat keributan atau mengganggu kenyamanan pasien dan pengunjung.
  • Kendaraan tidak diperkenankan berhenti sembarangan yang dapat menghambat lalu lintas, terutama akses kendaraan darurat seperti ambulans.

Pihak rumah sakit berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang tertib dan aman di lingkungan RSUD Muhammad Sani demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Agustus 2025, Baca Disini
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya
Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Pemkab Karimun Luncurkan Aplikasi “Halo Bupati Karimun” untuk Tampung Aspirasi Warga
Karimun Miliki 71 Koperasi Merah Putih, Bupati: Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:49 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Agustus 2025, Baca Disini

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:06 WIB

PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:25 WIB

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca