RSUD Muhammad Sani Karimun Tegaskan Tak Ada Pelarangan bagi Angkutan Umum dan Transportasi Online Antar-Jemput Pasien

- Author

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Muhammad Sani. Foto: Istimewa/Zaki

RSUD Muhammad Sani. Foto: Istimewa/Zaki

Karimun, KepriHeadline.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kendaraan umum, baik angkutan konvensional maupun transportasi daring, untuk mengantar dan menjemput pasien.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar soal pembatasan transportasi yang beroperasi di kawasan rumah sakit.

Humas RSUD Muhammad Sani, Anriani, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan semata demi menjaga kenyamanan dan keamanan pasien serta kelancaran arus kendaraan.

“Siapa pun boleh menjemput pasien, baik itu angkutan konvensional maupun transportasi online. Tidak ada pelarangan dari pihak rumah sakit, selama tidak berhenti terlalu lama atau ngetem di area rumah sakit,” ujar Anriani, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menambahkan, pengaturan ini dibuat menyusul sejumlah insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit dan dinilai mengganggu layanan kesehatan.

Salah satu kejadian sempat memicu ketegangan antar kelompok pengemudi yang saling berebut penumpang hingga berujung pada aksi cekcok di depan pos keamanan RSUD.

“Pernah terjadi pasien yang terganggu karena kendaraan yang mengantar dicegat oleh kelompok tertentu. Bahkan ada yang bertanya-tanya ke pengemudi di lobi, itu membuat pasien dan keluarga merasa tidak nyaman,” katanya.

Baca Juga :  4 Unit Rumah Semi Permanen di Kelurahan Harjosari Terbakar

Menurut Anriani, situasi seperti itu dapat menghambat proses pelayanan dan menimbulkan antrean kendaraan di lobi rumah sakit.

“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan pasien. Rumah sakit tidak berpihak pada kelompok mana pun, selama aturan dipatuhi,” ujarnya.

RSUD Muhammad Sani juga telah menerbitkan pengumuman resmi yang mengatur sejumlah ketentuan bagi seluruh pengemudi angkutan umum dan transportasi daring. Beberapa poin penting dalam pengumuman tersebut antara lain:

  • Kendaraan hanya diperbolehkan menurunkan atau menaikkan pasien di titik yang telah ditentukan, yakni di area lobi dan basement rumah sakit.
  • Supir dilarang merokok di lingkungan RSUD.
  • Tidak diperkenankan membuat keributan atau mengganggu kenyamanan pasien dan pengunjung.
  • Kendaraan tidak diperkenankan berhenti sembarangan yang dapat menghambat lalu lintas, terutama akses kendaraan darurat seperti ambulans.

Pihak rumah sakit berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang tertib dan aman di lingkungan RSUD Muhammad Sani demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca