940 Tenaga Honorer Karimun Diterima sebagai PPPK Paruh Waktu

- Author

Selasa, 16 September 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah melalui penantian panjang, usulan Bupati Karimun Iskandarsyah untuk pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13520/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025. Pemkab Karimun pun resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK tahun 2025

“Sebanyak 940 orang yang diusulkan Bupati Iskandarsyah seluruhnya diterima sebagai ASN PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, Selasa (16/9/2025).

Sudarmadi menjelaskan, peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu wajib segera mengisi formulir daring melalui tautan yang telah disediakan. Selanjutnya, pelamar diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik melalui laman resmi BKN, mulai 16 hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain pas foto terbaru dengan kemeja putih berlatar merah, ijazah asli dalam bentuk scan PDF, transkrip nilai, serta surat pernyataan lima poin bermaterai Rp10.000. Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat dan surat keterangan sehat sebagai dasar pengangkatan PPPK.

Sudarmadi menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, bila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen, maka kelulusan akan dibatalkan dan peserta otomatis digugurkan.

“Peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui laman https://bkpsdm.karimunkab.go.id,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru