940 Tenaga Honorer Karimun Diterima sebagai PPPK Paruh Waktu

- Author

Selasa, 16 September 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah melalui penantian panjang, usulan Bupati Karimun Iskandarsyah untuk pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13520/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025. Pemkab Karimun pun resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK tahun 2025

“Sebanyak 940 orang yang diusulkan Bupati Iskandarsyah seluruhnya diterima sebagai ASN PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, Selasa (16/9/2025).

Sudarmadi menjelaskan, peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu wajib segera mengisi formulir daring melalui tautan yang telah disediakan. Selanjutnya, pelamar diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik melalui laman resmi BKN, mulai 16 hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain pas foto terbaru dengan kemeja putih berlatar merah, ijazah asli dalam bentuk scan PDF, transkrip nilai, serta surat pernyataan lima poin bermaterai Rp10.000. Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat dan surat keterangan sehat sebagai dasar pengangkatan PPPK.

Sudarmadi menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, bila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen, maka kelulusan akan dibatalkan dan peserta otomatis digugurkan.

“Peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui laman https://bkpsdm.karimunkab.go.id,” ujarnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:11 WIB

Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca