Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akhirnya bisa bernapas lega.
Setelah melalui penantian panjang, usulan Bupati Karimun Iskandarsyah untuk pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13520/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025. Pemkab Karimun pun resmi mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK tahun 2025
“Sebanyak 940 orang yang diusulkan Bupati Iskandarsyah seluruhnya diterima sebagai ASN PPPK paruh waktu,” kata Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, Selasa (16/9/2025).
Sudarmadi menjelaskan, peserta yang masuk dalam alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu wajib segera mengisi formulir daring melalui tautan yang telah disediakan. Selanjutnya, pelamar diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik melalui laman resmi BKN, mulai 16 hingga 22 September 2025.
Dokumen yang harus dipenuhi antara lain pas foto terbaru dengan kemeja putih berlatar merah, ijazah asli dalam bentuk scan PDF, transkrip nilai, serta surat pernyataan lima poin bermaterai Rp10.000. Selain itu, pelamar juga wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat dan surat keterangan sehat sebagai dasar pengangkatan PPPK.
Sudarmadi menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, bila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen, maka kelulusan akan dibatalkan dan peserta otomatis digugurkan.
“Peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui laman https://bkpsdm.karimunkab.go.id,” ujarnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah