JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah, sejak permohonan pendaftaran diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut membuat keseluruhan proses menjadi lebih terukur.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Terapkan Sistem FIFO
Menurut Nusron, Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan dilayani lebih dahulu.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan melakukan pengukuran tanah.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN mencatat, secara nasional masa tunggu pengukuran tanah di Kantah kini rata-rata berada pada kisaran nol hingga satu hari.
Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang memiliki masa tunggu pengukuran lebih dari tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan evaluasi serta mencari solusi atas kendala yang masih terjadi di empat Kantah tersebut. Langkah itu dilakukan agar target waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Nusron menegaskan, inovasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata dia.
Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN berharap proses pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







