365 DCT Peserta Pemilu Legislatif Ditetapkan KPU Karimun

- Author

Jumat, 3 November 2023 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus (Kiri), Komisioner KPU Kabupaten Karimun Suhermita (Kanan). Foto: Dokumen KPU

Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus (Kiri), Komisioner KPU Kabupaten Karimun Suhermita (Kanan). Foto: Dokumen KPU

Karimun, Kepriheadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Sidang Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu Legislatif tahun 2024, Jumat (3/11/2023). Penetapan DCT itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karimun nomor 325 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karimun dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sidang pleno penetapan DCT itu langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus dengan didamping Komisioner KPU lainnya. Turut hadir juga dalam Pleno itu, perwakilan dari Partai Politik dan pihak-pihak terkait lainnya. Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus mengatakan, Pleno Penetapan DCT ini telah menetapkan sebanyak 365 Orang Calon untuk Pemilu Legislatif 2024. “Dari 366 DCS (Daftar Calon Sementara), KPU menetapkan 365 orang menjadi DCT. Satu orang guhur dalam verifikasi dilakukan,” kata Mardanus usai Rapat Pleno. Disebutkannya, 365 DCT Peserta Pemilu Legislatif 2024 ini berasal dari 17 Partai Politik yang mendaftarkan ke KPU Karimun.
Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga
“Satu Parpol tidak mendaftarkan, yakni Partai Umat,” katanya. Merujuk pada verifikasi data Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya, tercatat ada sebanyak 366 calon yang telah diajukan ke KPU. Namun, satu calon dinyatakan bermasalah dalam proses pencermatan berkas. “Dari caleg tersebut melaporkan berkas yang tidak sesuai namanya. Misal berkas kesehatan, tentu berdasarkan Juknis dan PKPU tentu kami kategorikan tidak memenuhi syarat,” katanya. Selanjutnya, KPU Karimun segera akan mengumumkan nama-nama DCT tersebut melalui Media Massa dan Elektronik untuk proses pengenalan kepada masyarakat. Sementara tahapan Pemilu 2024 akan dilanjutkan dengan pencetakan surat suara pada 10 November. Sedangkan, masa kampanye dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 3 hari sebelum masa tenang. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca