Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 307 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel bersama di lapangan Kantor Bupati Karimun, Senin (29/9/2025).
Adapun 307 tenaga PPPK yang menerima SK terdiri atas 47 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan, dan 168 tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK, pihaknya masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini ditargetkan tuntas pada akhir September 2025.
“Tahapan akhir tinggal menunggu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar BKN bisa menetapkan NIP. Jadwalnya diperkirakan rampung akhir bulan ini, sehingga Oktober sudah selesai,” ujar Sudarmadi.
Ia menegaskan, tidak ada lagi penambahan waktu untuk pengisian DRH maupun tahapan administrasi lainnya.
“Pengusulan DRH dan NIP di Karimun sudah selesai. Tinggal menunggu percepatan dari BKN,” katanya.
Selain itu, penyerahan SK bagi tenaga PPPK Paruh Waktu juga dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Jumlahnya mencapai 940 orang sesuai dengan usulan yang telah disetujui BKN RI.
“Untuk tahap II, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 940 orang akan dilakukan Oktober nanti,” jelas Sudarmadi.
Berdasarkan usulan, tenaga PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, posisi tenaga teknis mendominasi, sementara tenaga guru hanya sebagian kecil, sesuai kebutuhan daerah.
Sudarmadi menambahkan, mekanisme PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui sistem kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
“SK Paruh Waktu akan diperpanjang setiap tahun dengan penilaian kinerja per tiga bulan. Jika kinerjanya tidak baik, maka kontrak tidak diperpanjang,” pungkasnya.
(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah