307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

- Author

Senin, 29 September 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 307 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel bersama di lapangan Kantor Bupati Karimun, Senin (29/9/2025).

Adapun 307 tenaga PPPK yang menerima SK terdiri atas 47 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan, dan 168 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK, pihaknya masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini ditargetkan tuntas pada akhir September 2025.

“Tahapan akhir tinggal menunggu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar BKN bisa menetapkan NIP. Jadwalnya diperkirakan rampung akhir bulan ini, sehingga Oktober sudah selesai,” ujar Sudarmadi.

Ia menegaskan, tidak ada lagi penambahan waktu untuk pengisian DRH maupun tahapan administrasi lainnya.

“Pengusulan DRH dan NIP di Karimun sudah selesai. Tinggal menunggu percepatan dari BKN,” katanya.

Baca Juga :  Objek Wisata Celosia, Destinasi Wisata Bunga di Karimun yang Wajib Dikunjungi

Selain itu, penyerahan SK bagi tenaga PPPK Paruh Waktu juga dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Jumlahnya mencapai 940 orang sesuai dengan usulan yang telah disetujui BKN RI.

“Untuk tahap II, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 940 orang akan dilakukan Oktober nanti,” jelas Sudarmadi.

Berdasarkan usulan, tenaga PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, posisi tenaga teknis mendominasi, sementara tenaga guru hanya sebagian kecil, sesuai kebutuhan daerah.

Sudarmadi menambahkan, mekanisme PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui sistem kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

“SK Paruh Waktu akan diperpanjang setiap tahun dengan penilaian kinerja per tiga bulan. Jika kinerjanya tidak baik, maka kontrak tidak diperpanjang,” pungkasnya.

(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:11 WIB

Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:55 WIB

Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca