307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

- Author

Senin, 29 September 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 307 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel bersama di lapangan Kantor Bupati Karimun, Senin (29/9/2025).

Adapun 307 tenaga PPPK yang menerima SK terdiri atas 47 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan, dan 168 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK, pihaknya masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini ditargetkan tuntas pada akhir September 2025.

“Tahapan akhir tinggal menunggu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar BKN bisa menetapkan NIP. Jadwalnya diperkirakan rampung akhir bulan ini, sehingga Oktober sudah selesai,” ujar Sudarmadi.

Ia menegaskan, tidak ada lagi penambahan waktu untuk pengisian DRH maupun tahapan administrasi lainnya.

“Pengusulan DRH dan NIP di Karimun sudah selesai. Tinggal menunggu percepatan dari BKN,” katanya.

Baca Juga :  Pemudik Antar Pulau Padati Pelabuhan Jelang Berakhirnya Cuti Lebaran

Selain itu, penyerahan SK bagi tenaga PPPK Paruh Waktu juga dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Jumlahnya mencapai 940 orang sesuai dengan usulan yang telah disetujui BKN RI.

“Untuk tahap II, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 940 orang akan dilakukan Oktober nanti,” jelas Sudarmadi.

Berdasarkan usulan, tenaga PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, posisi tenaga teknis mendominasi, sementara tenaga guru hanya sebagian kecil, sesuai kebutuhan daerah.

Sudarmadi menambahkan, mekanisme PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui sistem kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

“SK Paruh Waktu akan diperpanjang setiap tahun dengan penilaian kinerja per tiga bulan. Jika kinerjanya tidak baik, maka kontrak tidak diperpanjang,” pungkasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru