Karimun, KepriHeadline.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 125 gram. Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Gabungan Polres Karimun dan KPPBC TMP B di pelabuhan Internasional Karimun, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu di dalam air panas, dan disaksikan langsung oleh tersangka yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saat menyaksikan barang bukti tersebut dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, dan turut dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Menurut AKP Arif Ridho, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kali pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang terjadi pada akhir Mei 2025.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan sabu sebanyak 125 gram. Ini hasil dari penindakan terhadap dua tersangka yang mencoba menyelundupkan narkotika dari luar negeri,” ujar Arif kepada wartawan.
Kasus pertama terungkap pada 25 Mei 2025, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial LH yang baru tiba dari Malaysia. Gerak-gerik LH yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minuman botol.
Enam hari berselang, pada 31 Mei 2025, tersangka kedua berinisial MR diamankan dengan modus serupa. Kali ini, sabu disembunyikan di dalam kemasan deodoran.
“Mereka menyamarkan sabu dalam kemasan minuman dan deodoran, mencoba mengelabui petugas di pelabuhan. Modus ini biasa digunakan para pekerja migran yang kembali ke Indonesia setelah bekerja selama 20 hingga 30 hari di Malaysia,” jelas Arif.
Diketahui, LH merupakan residivis dalam kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sementara itu, MR tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.
“MR diduga hanya dijadikan kurir. Ia tidak punya rekam jejak kriminal. Tapi hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Arif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika lintas negara.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah