JAKARTA, KepriHeadline.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari berbagai lembaga dan pemangku kepentingan guna memperkuat substansi RUU Reforma Agraria.
Ossy menekankan, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen yang mampu mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar aturan administratif.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Pertemuan itu membahas berbagai persoalan agraria dari lintas sektor, mulai dari kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.
Usulan penguatan materi RUU
Dalam rapat tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penguatan tujuan reforma agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, penataan aset harus dilakukan secara bersamaan dengan penataan akses agar tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Ossy hadir dalam rapat tersebut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Penyelesaian konflik agraria
Selain persoalan redistribusi dan pemanfaatan tanah, Ossy juga mendorong agar kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU.
Menurut dia, regulasi tersebut perlu memuat mekanisme penyelesaian konflik secara terperinci agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan reforma agraria.
Penguatan substansi RUU juga mencakup aspek kelembagaan. Ossy menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.
Selain itu, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.
Menurut Ossy, kejelasan kelembagaan dan kewenangan menjadi penting karena pelaksanaan reforma agraria melibatkan berbagai sektor dan berkaitan dengan persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan.
Karena itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memperhatikan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah potensi tumpang tindih.
DPR dorong reforma agraria terintegrasi
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan agraria sekaligus memastikan kebijakan reforma agraria dapat diterapkan secara terintegrasi lintas sektor.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik RUU tersebut.
Ia berharap, RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







