JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, penyusunan RUU tersebut perlu melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan agraria.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ossy.
Lima persoalan utama reforma agraria
Dalam pertemuan tersebut, Ossy menyampaikan lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Reforma Agraria.
Kelima persoalan itu meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Menurut Ossy, kelima aspek tersebut perlu diakomodasi dalam substansi RUU agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilakukan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujarnya.
Ossy menekankan, regulasi yang nantinya disahkan harus dapat diterapkan dan memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang selama ini sulit diselesaikan.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” kata dia.
Bahas 575 daftar inventarisasi masalah
Konsinyering tersebut juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari.
Pembahasan DIM difokuskan pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan berbagai masukan yang telah dihimpun.
Sejumlah pejabat kementerian/lembaga turut memberikan masukan dalam pertemuan tersebut, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (1/9/2026).
Kegiatan konsinyering turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







