PALEMBANG – Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun menimbulkan dampak luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar aktif melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran lahan.
Imbauan tersebut disampaikan saat Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang digelar di Palembang, Rabu (6/5/2026).
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” ujar Ossy Dermawan.
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola serta menjaga lahan secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut meliputi pemeliharaan kesuburan tanah, pencegahan kerusakan lingkungan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga meminta jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan rutin dengan membandingkan data bidang HGU dan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” kata Ossy.
Apel kesiapsiagaan karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







