Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

- Author

Senin, 9 Juni 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Baca Juga :  48 Tahun Berkiprah, PT Timah Mendukung Perekonomian Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah di Belitung Timur, Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Untuk Merah Putih
Lestarikan Lingkungan dan Budaya Masyarakar Pesisir, PT Timah Dukung Lomba Dayung dan Penanaman Mangrove Bersama HNSI Bangka
Bulan Bakti HUT ke 49 PT Timah Tbk: Mobil Sehat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Kabupaten Bangka
Perkuat Ekonomi Pesisir, Ini Program dan Bantuan yang Dilakukan PT Timah untuk Nelayan
Semprong Tinafam Kian Eksis, Mitra Binaan PT Timah Tembus Pasar Nasional
Harumkan Asa, Lepas dengan Haru: Orang Tua Hantarkan Anak ke Pemali Boarding School PT Timah
Kolaborasi Dalam Melakukan Penghijauan, PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam
Optimalkan Aset untuk Dukung Olahraga Masyarakat, Puluhan Remaja Antusias Berlatih Basket di Lapangan PT Timah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:06 WIB

Semarak Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah di Belitung Timur, Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Untuk Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 - 10:51 WIB

Lestarikan Lingkungan dan Budaya Masyarakar Pesisir, PT Timah Dukung Lomba Dayung dan Penanaman Mangrove Bersama HNSI Bangka

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:48 WIB

Bulan Bakti HUT ke 49 PT Timah Tbk: Mobil Sehat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Kabupaten Bangka

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:50 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, Ini Program dan Bantuan yang Dilakukan PT Timah untuk Nelayan

Senin, 14 Juli 2025 - 11:41 WIB

Semprong Tinafam Kian Eksis, Mitra Binaan PT Timah Tembus Pasar Nasional

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca