Suasana Pelayanan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Karimun. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Masyarakat Kabupaten Karimun kini harus memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk bisa mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 November 2024 sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, yang menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM.
Peraturan ini merupakan bagian dari uji coba nasional yang diterapkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia.
Aturan baru tersebut merujuk pada Pasal 9, 11, dan 12 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023, di mana masyarakat yang hendak membuat SIM wajib menunjukkan bukti aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik melalui kartu fisik maupun aplikasi Mobile JKN.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah mulai berlaku di Karimun sejak 1 November 2024. Namun, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi agar masyarakat lebih memahami persyaratan baru ini.
“Iya, di Karimun sudah mulai diberlakukan. Tapi ini masih tahap uji coba, jadi kami masih melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan,” kata AKP Dhia pada Sabtu.
Untuk mendukung kelancaran pemberlakuan syarat tersebut, AKP Dhia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama bersama BPJS Kesehatan Karimun. Dimana, akan ada operator yang nantinya akan berdampingan bersama petugas SIM yang bertugas untuk mengecek status kepersertaan pemohon SIM.
“Nanti ada tautan yang akan diberikan, untuk mengecek status apakah bpjs dari pemohon SIM masih aktif atau tidak, apabila tidak aktif maka petugas BPJS akan memberikan himbauan agar bisa mengaktifkan BPJS dari pemohon SIM,” kata AKP Dhia.
Ia mengatakan, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM bertujuan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,
Pentingnya aturan ini untuk kepentingan masyarakat supaya mendapat pelayanan publik dengan lancar termasuk membuat ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.
“Saatnya seluruh pemohon SIM terlindungi program JKN. Jadi, pastikan kepersertaan JKN anda aktif,” sebutnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow