Pelaku EK diamankan oleh personil Unit Intel Kodim 0317/Tbk di Perumahan Poros Residence. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Unit Intel Kodim 0317/TBK berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial EK (48) di sebuah rumah di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 10.15 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku tersebut.
Ketua perumahan, Nizwar (56), yang turut mendampingi penggerebekan, membenarkan hal tersebut terjadi di perumahannya.
“Informasi ini berawal dari warga yang melapor. Saya ikut mendampingi saat penggerebekan berlangsung,” ujar Nizwar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket sabu dengan total berat 105 gram, satu timbangan digital, 120 plastik bening, empat kaca pyrex, serta satu alat hisap sabu.
“Semua barang bukti sudah diamankan oleh pihak TNI AD,” tambahnya.
Saat digerebek, EK diduga masih dalam pengaruh narkotika.
“Kelihatannya dia baru saja memakai. Dia hanya diam saja,” ungkap salah satu petugas.
Nizwar sendiri mengaku tidak mengenal sosok pelaku yang ternyata merupakan warga baru di perumahan tersebut.
“Saya tidak mengenal pelaku. Terkadang ada warga baru yang tidak melapor, itu yang membuat saya kesal,” jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0317/TBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow