Suasana Rapat Dewan Pengupahan digelar di Kantor Disnaker Karimun. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2025 naik Rp241.475 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di Gedung Sugie C, Komplek Pemerintahan Kabupaten Karimun, Rabu, 11 Desember 2024.
Rapat Dewan Pengupahan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah dan dihadiri oleh unsur serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
Kepala Disnaker KarimunRuffindy Alamsjah mengungkapkan bahwa penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Hasilnya, UMK Karimun 2025 disepakati sebesar Rp 3.956.475, sedangkan UMSK sektor granit ditetapkan di angka Rp 3.960.000.
“Alhamdulillah, ketiga unsur, yakni serikat pekerja, buruh, pengusaha, serta pemerintah, telah menyepakati UMK sebesar Rp 3.956.475. Untuk UMSK sektor granit, setelah perdebatan panjang, akhirnya disepakati di angka Rp 3.960.000 dengan musyawarah mufakat,” jelas Ruffindy.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMK 2025 menggunakan formula kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, akan disesuaikan berdasarkan struktur skala upah.
Dalam proses pembahasan, UMK disepakati tanpa perbedaan pendapat di antara unsur-unsur yang terlibat. Namun, pembahasan UMSK sempat menemui kendala karena perbedaan usulan antara serikat pekerja dan pengusaha.
“Untuk UMK, semuanya sudah jelas karena mengacu pada aturan pusat, yakni kenaikan 6,5 persen. Namun, dalam pembahasan UMSK, serikat pekerja awalnya mengusulkan Rp 4.000.000, sementara pengusaha di angka Rp 3.960.000. Akhirnya, melalui voting, angka Rp 3.960.000 disepakati,” ujar Ruffindy.
Hasil rapat ini akan segera disampaikan kepada Bupati Karimun untuk disahkan, lalu diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau sebelum batas waktu pada 13 Desember 2024.
Perwakilan serikat pekerja, Muhammad Fajar dari FSMPI, mengungkapkan harapan agar penetapan UMSK lebih mempertimbangkan risiko kerja di masa depan. Meski demikian, ia menghormati hasil keputusan yang telah dicapai.
“Hanya ada selisih Rp 3.000 dari UMK. Ke depan, kami berharap risiko kerja juga menjadi perhatian dalam penetapan UMSK. Namun, karena telah melalui voting, kami menerima hasil ini,” ungkap Fajar.
Sementara itu, Perwakilan Apindo Karimun, Freddy Lantang, menyatakan pihaknya mendukung keputusan yang telah diambil.
“Setelah voting, mayoritas forum, yakni 13 suara, menyepakati angka Rp 3.960.000. Kami menghormati keputusan tersebut dan siap mengikutinya,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan keadilan upah bagi pekerja dan keberlangsungan usaha di Karimun tetap terjaga.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow