Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah, Biaya Rp50.000 dan Selesai Lima Hari

- Author

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah, Biaya Rp50.000 dan Selesai Lima Hari

Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah, Biaya Rp50.000 dan Selesai Lima Hari

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memberikan perlindungan aset dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi HM.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Menurut dia, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat, salah satunya tidak lagi terbebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah.

Ia menjelaskan, proses pengajuan perubahan hak tersebut juga cukup sederhana dan terjangkau. Masyarakat hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya mudah. Pertama melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” katanya.

Selain itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perubahan hak tersebut hanya sebesar Rp50.000 dengan estimasi penyelesaian selama lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ujar Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset dan perlindungan hukum atas kepemilikan rumah.

Dengan status SHM, pemilik rumah dinilai memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak atas tanah di kemudian hari.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sekarang sudah menjadi SHM,” tutup Shamy Ardian.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB