ASN Pemkab Karimun saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. Foto: rc/Kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memastikan akan segera membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun.
Pasalnya, diketahui, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dikabarkan belum menerima pembayaran TPP sejak Januari 2024 lalu hingga saat ini.
Mengenai perihal itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan penjelasan perihal keterlambatan pembayaran TPP tersebut.
Menurut orang nomor satu di Karimun itu menyebutkan bahwa, Kabupaten Karimun sampai saat ini belum menerima transferan dana dari Pemerintah Provinsi Kepri, dan transferan bagi hasil migas dari Pemerintah Pusat.
“Bukan tidak dibayarkan, tapi transfer dari provinsi belum masuk. Transfer pusat bagi hasil migas juga belum masuk. Itulah yang kita gunakan untuk membayar tunjangan-tunjangan,” kata Rafiq, Senin 18 Maret 2024
Ia mengatakan, transferan dri Provinsi kabarnya telah diproses dan TPP akan segera dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Oemerintah Kabupaten Karimun.
“Uang daerah itu uang hak kita.
Mudah-mudahan Senin ini masuk dan pegawai dapat menikmati hak-haknya,” ujar Rafiq.
Rafiq juga menjelaskan, keterlambatan oembayaran TPP ASN di Pemkab Karimun itu juga disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk TPP baru selesai pada bulan Februari 2024.
“Terhambatnya juga karena Perbup untuk TPP harus dibawa sampai ke Menteri dan baru selesai bulan Februari. Lalu uang transferan provinsi masih tertunda. Dengan jumlah Rp 35 miliar itu bisa untuk membayarkan TPP,” papar Rafiq.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
[yop_poll id=”1″]
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow