Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memberlakukan penindakan pelanggaran Non Elektronik atau Tilang Manual terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Raya. Namun demikian, Polisi memastikan tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.
Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, penindakan pelanggaran Non Elektronik kembali diberlakukan sejalan keluarnya petunjuk dari Korlantas Mabes Polri yang merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan
tilang manual.
“Dakgar Non Elektronik hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. Jadi tidak bersifat stasioner,” kata IPTU Brian.
Disebutkannya, sejauh ini Dakgar Non Elektronik telah diterapkan di wilayah Karimun, hanya saja penilangan tidak dilakukan secara stasioner.
“Sudah ada kami terapkan, seperti kepada pelaku-pelaku balap liar yang beberapa pekan kami telah amankan,” katanya.
Ia berharap, pemberlakuan Dakgar Non Elektronik ini dapat menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi-potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Karimun.
“Kami minta selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, dapat mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas dari kecelakaan,” ujarnya.
Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti :
– Berboncengan lebih dari satu orng.
– Menggunakan hp pada saat berkendara.
– Menerobos lampu merah.
– Tidak menggunakan helm SNI
– Melawan arus.
– Melaju melebihi batas kecepatan.
– Mengemudikan dengan pengaruh alkohol.
– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.
– Over load.
– Berkendara dibawah umur.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow