Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)
Jakarta, Kepriheadline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) akan mulai dicairkan H-10 lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Akan tetapi, pencairan itu diprediksi dilakukan tidak serentak seluruh Indonesia atau akan dilakukan secara bertahap.
Tidak serentaknya pencairan itu, mempertimbangkan cepat atau lambatnya pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, untuk pencairan
THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
(
rilis/red)
Baca berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow