Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Jaksa Eksekutor Kejari Karimun Jebloskan Kabag Tapem Pemkab Karimun ke Penjara

- Author

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Eksekutor Kejari Karimun melimpahkan Terpidana Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulkhairi ke Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan/Istimewa

Jaksa Eksekutor Kejari Karimun melimpahkan Terpidana Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulkhairi ke Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan/Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Zulkhairi alias Alex, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Karimun. Eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis malam pukul 21.30 WIB dan dilanjutkan dengan pengiriman terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Terpidana Zulkhairi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada pukul 18.30 WIB dan secara kooperatif menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor. Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Jumieko Andra dan berjalan lancar. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tertanggal 19 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi mengubah amar putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk tertanggal 12 Desember 2024. Zulkhairi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau 2024. Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Karimun atas dugaan mendukung salah satu pasangan calon. Zulkhairi diduga mengarahkan para lurah di Kabupaten Karimun untuk memberikan dukungan politik. Dugaan ini semakin kuat setelah rekaman suara yang berisi arahan politik Zulkhairi beredar luas di media sosial.
Baca Juga :  Catat ! Besok Bazar Pangan Murah Pemkab Karimun Dimulai, Ini Jadwal dan lokasinya
Selain itu, Zulkhairi juga dilaporkan oleh Lurah Sungai Pasir, Ajmain, atas dugaan pengancaman terkait rekaman suara tersebut. Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas ASN sesuai dengan Pasal 148 ayat (5) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jaksa Eksekutor Jumieko Andra, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan aman dan lancar. “Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum,” tegasnya. Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya agar tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga profesionalisme sebagai abdi negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia
Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las
Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur
Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca