Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Jaksa Eksekutor Kejari Karimun Jebloskan Kabag Tapem Pemkab Karimun ke Penjara

- Author

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Eksekutor Kejari Karimun melimpahkan Terpidana Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulkhairi ke Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan/Istimewa

Jaksa Eksekutor Kejari Karimun melimpahkan Terpidana Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulkhairi ke Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Dokumen Kejaksaan/Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Zulkhairi alias Alex, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Karimun. Eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis malam pukul 21.30 WIB dan dilanjutkan dengan pengiriman terpidana ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun. Terpidana Zulkhairi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada pukul 18.30 WIB dan secara kooperatif menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor. Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Jumieko Andra dan berjalan lancar. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tertanggal 19 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi mengubah amar putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk tertanggal 12 Desember 2024. Zulkhairi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau 2024. Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Karimun atas dugaan mendukung salah satu pasangan calon. Zulkhairi diduga mengarahkan para lurah di Kabupaten Karimun untuk memberikan dukungan politik. Dugaan ini semakin kuat setelah rekaman suara yang berisi arahan politik Zulkhairi beredar luas di media sosial.
Baca Juga :  Mauludiyatun Hasanah, Qoriah Asal Karimun Raih Juara 3 MTQ Internasional 2025 di Qatar
Selain itu, Zulkhairi juga dilaporkan oleh Lurah Sungai Pasir, Ajmain, atas dugaan pengancaman terkait rekaman suara tersebut. Aksi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap netralitas ASN sesuai dengan Pasal 148 ayat (5) UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jaksa Eksekutor Jumieko Andra, menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan aman dan lancar. “Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum,” tegasnya. Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya agar tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga profesionalisme sebagai abdi negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca