JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan menghadirkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat melakukan pemetaan atau plotting bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar.
Fitur ini menjadi solusi bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN, baik bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun yang masih menggunakan sertipikat analog.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan titik lokasi tanah secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika sesuai, bidang tanah tersebut akan dipetakan ke dalam peta digital oleh petugas Kantor Pertanahan,” ujar Ary Sucaya, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, kehadiran fitur Swaplotting merupakan bagian dari upaya mempercepat pemutakhiran data pertanahan nasional sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pemetaan bidang tanah secara lebih akurat.
Ia menambahkan, bidang tanah yang telah diverifikasi akan terintegrasi dengan data pertanahan nasional sehingga mampu meningkatkan kepastian lokasi tanah serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya menciptakan kepastian lokasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakannya, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mendeteksi posisi secara akurat berdasarkan koordinat GPS.
Bagi pemilik sertipikat analog, proses pengajuan dapat dilakukan dengan memilih opsi “Bersertipikat”, kemudian mengisi data pemegang hak serta informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas bidang tanah, dan lokasi tanah. Pengguna juga diwajibkan mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi identitas diri, informasi lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen berhasil dikirim, sistem akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.
Melalui fitur ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses pendataan dan pemetaan tanah di Indonesia dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan partisipatif, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pertanahan digital yang modern dan terpercaya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







