Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian di Kundur Diringkus Polsek Kundur

- Author

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Polsek Kundur ungkap kasus pencurian di Kecamatan Kundur. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Tak sampai 24 jam, Pelaku Pencurian Handphone di Kundur, Kabupaten Karimun diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur. Pelaku bernama Yogi (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur di Pelabuhan Rakyat Tanjungbatu. Pelaku yang ketika itu sedang berjalan kaki, tak berkutik saat dihampiri aparat kepolisian. Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menjelaskan, pelalu Yogi nekat melakukan pencurian di rumah kawasan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur. Saat itu, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan pencurian. “Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tak sampai 24 jam. Pelaku ini, juga merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kundur,” kata AKP Buala Harefa, Jumat (31/3/2023). Ia menceritakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengakui bahwa handphone yang ada padanya itu, baru dibeli dari orang tak dikenal dengan harga murah. “Sempat bilangnya beli dengan harga murah, tetapi setelah diselidiki, ternyata Hp itu hasil curiannya,” kata Harefa.
Baca Juga :  Wabup Rocky bersama PMI Gerak Cepat Tangani Krisis Sampah di Karimun
Ia mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya, berhasil mengondol 4 unit HP milik korbannya Tjang A Tie (64). Hp itu dicuri oleh pelaku, saat rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. “Kami telusuri keberadaan BB lainnya, ternyata diakui oleh tersangka bahwa tiga hp lainnya berada di rumahnya. Pelaku kemudian kami amankan di Polsek,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah. “Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kacamatan Kundur agar lebih berhati-hati, dan apabila sebelum meninggalkan rumah dapat memastikan mengunci pintu rumah agar tidak menimbulkan niat dan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana,” pesan Harefa. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori
Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025
Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Karimun, Barang Bukti Capai Dua Kilogram
Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:02 WIB

Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:56 WIB

Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:48 WIB

Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:16 WIB

Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Karimun, Barang Bukti Capai Dua Kilogram

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca