Kegiatan sosialisasi tentang Pengawasan serta Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar di Ballroom Hotel Aston digelar SKP Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/4/2023).
Karimun, Kepriheadline.id – Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi tentang Pengawasan serta Pengendalian Tumbuhan dan Satwa Liar di Ballroom Hotel Aston, Kamis (6/4/2023).
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan
Komunitas Reptil Karimun (Korek) sebagai wadah menaungi masyarakat yang gemar akan hewan-hewan reptil dan juga Koordinator Pengawasan Tumbuhan Satwa Liar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala SKP kelas II Tanjungbalai Karimun, Nurainun Siregar mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut fokus pada sasaran komunitas pecinta satwa dan tumbuhan yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
“Sosialisasi ini lebih kepada edukasi dan pemahaman agar lebih tau peran dan fungsi karantina di dalam hal lalu lintas tumbuhan maupun satwa liar,” kata Nurainun usai Sosialisasi.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas hewan yang dilakukan tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tahun ini memang belum ada (penindakan), karena kita belum ada mendapatkan lalu lintas ataupun info dari masyarakat. Tapi yang kita lakukan selama ini adalah pengawasan baik komoditas pertanian maupun hewan,” katanya.
Sementara Koordinator Pengawasan Tumbuhan Satwa Liar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Bandara Hang Nadim Batam, Ariyanto, menjelaskan wilayah Kabupaten Karimun memiliki potensi lalu lintas satwa dilindungi yang tidak sesuai aturan.
“Yang sering di lalulintas kan di daerah Karimun ini adalah jenis satwa liar burung dan reptil baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya juga banyak mendapat laporan, bahwa masyarakat yang memiliki satwa dilindungi tanpa memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi satwa dilindungi ini banyak dipelihara secara pribadi. Informasi ke kita satwa itu tidak memiliki legalitas dari pihak BKSDA dalam bentuk dokumen asal usul,” ungkapnya.
(
cr1/red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow