Soal Tanah Sengketa di Karimun, Kuasa Hukum PT WJMP Buka Suara

- Author

Rabu, 4 September 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan pemasangan police line di lahan seluas 22 Hektar di Jalan Soekarno Hatta Poros. (Foto: istimewa)

Polisi melakukan pemasangan police line di lahan seluas 22 Hektar di Jalan Soekarno Hatta Poros. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Kuasa Hukum PT Wira Jaya Mulia Pratama (WJMP) Trio Wiramon buka suara terkait perselisihan tanah sengketa di Jalan Soekarno Hatta Poros Kabupaten Karimun. Tanah yang masuk dalam wilayah Kelurahan Baran Timur tersebut, diketahui seluas 22.678 meter persegi. Protes yang dilakukan melalui media sosial oleh warga tersebut, dianggap framming yang terlalu berlebihan, dan cenderung merendahkan citra dan marwah proses penegakan hukum di Kabupaten Karimun. Dimana, mengenai tindak lanjut polisi atas laporan Kuasa Hukum, sehingga dilakukan police line, bukan berjalan satu hari sejak laporan disampaikan oleh pihak PT. Wira Jaya Mulia Pratama (WJMP) selaku pemilik lahan. “Sehingga untuk mendewasakan masyarakat, dan tidak ada penggiringan opini, maka kami menganggap perlu untuk diklarifikasi dan diluruskan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” kata Trio Wiramon, selaku Kuasa Hukum dari PT WJMP. Disebutkan Trio Wiramon, perkara ini bermula ketika kuasa hukum mendapatkan informasi terkait adanya penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Kahar. Sehingga, Kuasa Hukum Trio Wiramon dan Edwar Kelvin Rambe, bersama Heriyanto, Direktur PT.WJMP, membuat laporan ke Polres Karimun (Unit IV Tipidter) pada tanggal 28 Januari 2024. Menurutnya, dalam membuat laporan, pihaknya juga telah turut menyertakan. lampiran alat bukti surat bermaterai dan dicap pos, yang menjelaskan legal standing kepemilikan atas obyek tanah dimaksud. “Kita mendapat informasi, (26 Januari 2023), diketahui diatas obyek SHGB No. 163, terdapat beberapa orang yang melakukan penimbunan tanah dengan menggunakan lori dan beberapa orang pekerja yang setelah dikonfirmasi oleh kuasa hukum klien, diketahui mereka diperintah oleh KAHAR. Sehingga diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun besok harinya mereka kembali melakukan aktivitas penimbunan,” kata advokat yang akrab disapa Amon itu. Disampaikan oleh Amon, pihak pelapor mendapatkan tanah tersebut dari aset yang dimiliki oleh PT. Anugerah Karimun Sakti (PT. AKS), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 08 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2004 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Karimun. “Mengenai laporan yang dilayangkan, pada 15 Februari 2024, kita telah menerima SP2HP terkait pemberitahuan perkembangan laporan dan pengaduan yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap, Kuasa Hukum, Pelapor, Saksi dari Pelapor, saksi ketua Rt dan Rw, serta juga pemeriksaan terhadap Terlapor,” ucap Amon. Amon juga menyebutkan, bahwa pada 18 Mei 2024. Kuasa Hukum sudah pernah bermediasi dengan Kahar, yang kemudian juga ditindak lanjuti dengan mediasi di ruang Unit IV tanggal 31 Mei 2024.
Baca Juga :  62 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi di Karimun
Tidak sampai disana, memudian, pada tanggal 26 Juni 2024, Kuasa Hukum juga mensurati Camat Tebing dan Lurah Tebing bahkan Camat Karimun hingga Lurah Baran Timur, dan diketahui tidak ada satupun arsip surat yang teregister atas nama Kahar diatas Obyek tanah milik Klien. Bahkan, terlapor juga sudah diperiksa pada pukul 10.00, hari Jumat tanggal 30 agustus 2024, namun setelah disepakati karena hari Jumat, jadi pemeriksaan akan dilanjutkan setelah sholat Jumat. Akan tetapi, Terlapor tidak datang lagi ke polres atau unit IV hingga saat ini. Berdasarkan informasi yang kuasa hukum terima akan kembali melakukan pemanggilan kembali terhadap Kahar untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan. “Jadi, apa yang disampaikan oleh Kahar dalam pemberitaan, jelas merupakan sebuah kebohongan karena kita masih menyimpan dokumentasi terkait mediasi diatas,” tegas Amon. Sehingga, pada akhirnya, tanggal 1 September 2024 pukul 16.20 WIB, pihak kepolisian telah memasang Police line, sebagai garis pembatas berwarna kuning yang digunakan oleh kepolisian untuk memisahkan wilayah kerja mereka dari masyarakat umum.

Pemasangan Police Line Oleh Pihak Kepolisian Bukan Tanpa Dasar

Trio Wiramon, menyampaikan bahwa pemasangan garis polisi dilakukan berdasarkan laporan dari Kuasa Hukum terhadap aktifitas diatas obyek lahan milik klien mereka, yang diketahui sebelumnya sudah dipasang kawat berduri dan yang kemudian rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudian telah dipasang kembali (kawat) dan kemudian dirusak kembali, serta adanya aktifitas penimbunan yang berulang ulang selama proses penyelidikan. “Selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, telah terjadi dua kali pengrusakan pagar oleh orang yang tidak dikenal. Selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, juga telah terjadi berkali kali terjadi penimbunan,” ucap Amon. Hanya saja, protes yang dilakukan oleh warga tersebut, seharusnya menuntut terhadap Kahar. Dimana, Kahar yang diduga telah menjual tanah berdasarkan surat foto copian kepada pihak ketiga itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kahar. “Simamora harusnya paham dan mengerti bagaimana sebuah transaksi jual beli tanah tanpa bukti pendukung yang kuat dan hanya surat fotocopian dan tidak teregister di Kelurahan maupun di Kecamatan,” ucap Trio Wiramon. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca