Kejari Karimun kembali memusnahkan lanjutan terhadap Ribuan Dus Rokok Tanpa Cukai di kawasan lahan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Serda Suriono Babinsa Kodim 0317/TBK memberikan penjelasan terkait pemusnahan lanjutan barang bukti berupa rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Kejari Karimun pada bulan Juni 2024.
Belum lama ini di salah satu media online, Serda Suriono menyampaikan mengikuti proses pemusnahan dari awal hingga akhir.
Ia menyebutkan kepada media tersebut, melihat ada lima truk membawa muatan kardus rokok dengan muatan sekitar 50 kardus di setiap trucknya, dan kesemuanya ditumpahkan kedalam lubang selanjutnya disusun dan dibakar.
Serda Suriono membantahnya. Disebutkan, dirinya hadir menyaksikan karena lokasi pemusnahan merupakan wilayah tugasnya atau wilayah binaannya.
Namun lanjutnya, tidak mengetahui secara pasti tetang jumlah truk dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
“Tugas saya hadir untuk mengamankan lokasi, mengenai barang bukti dibawa berapa truk dan berapa banyak jumlah kardus rokok yang dimusnahkan bukan tugas saya untuk menghitungnya,” kata Suriono, Minggu 4 Agustus 2024.
Sementara itu Ali, salah seorang warga yang juga menjadi narasumber di media tersebut memberikan bantahannya.
Ia membenarkan adanya pemusnahan barang bukti berupa rokok yang dilaksanakan oleh Kejari Karimun.
“Saya memang lihat ada pemusnahan barang bukti rokok yang telah dimasukan kedalam lubang besar lalu dibakar,” tutur Ali.
“Lubang yang digali dengan excavator kobelco sangat dalam dan lebar, kedalamannya melebihi lengan stick excavator. Ada 11 truk yang saya lihat membawa rokok untuk dimusnahkan, yang mana setiap truk berisikan lebih 100 karton rokok, pengangkutannya dari pagi hingga mau ke sore hari,” kata Ali menambahkan.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Karimun membakar rokok ilegal ribuan karton, Jumat 21 Juni 2024.
Sebelumnya barang bukti perkara pabean tersebut dimasukan ke dalam lubang sangat dalam dan lebar yang telah digali menggunakan alat berat. Setelah disiram dengan bahan bakar minyak langsung dibakar secara bersamaan.
Lokasi pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 2 miliar tersebut di daerah Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat dan jauh dari rumah warga, dan di lokasi juga sudah disiagakan mobil pemadam kebakaran.
“Ini pemusnahan barang bukti tahap dua atau lanjutan,” ujar Kajari Karimun Priyambudi.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti rokok ilegal tahap satu sudah dilakukan beberapa hari lalu di halaman Kantor Kejari Karimun.
Mengingat kondisi dan keterbatasan lokasi yang ada, maka pemusnahan dilakukan secara bertahap.
“Tahap pertama kita musnahkan 100 karton, hari ini kita lanjut pemusnahan tahap duanya dengan jumlah 2.990 karton, sehingga melengkapi total barang bukti perkara pabean yang dimusnahkan sebanyak 3.090 karton rokok ilegal,” jelas Priyambudi.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow