JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya. Padahal, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Kehilangannya bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari tercecer saat pindah rumah, bencana alam, hingga tindak pencurian.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh sertipikat pengganti sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” kata Shamy dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Laporkan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” ujar Shamy.
Ada Tahap Pengumuman Kehilangan
Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait tanah yang dimohonkan.
Apabila selama proses tersebut tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, maka sertipikat pengganti dapat diterbitkan.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.
Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Lebih Aman
Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera mengurus kehilangan sertipikat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses dengan mudah ketika dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya. Yang terpenting, segera laporkan kehilangan dan ikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh ATR/BPN untuk memperoleh sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen sebelumnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







