BUTON SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah menuju penerbitan sertipikat tanah.
Sosialisasi yang digelar pada Rabu (1/7/2026) itu bertujuan agar masyarakat memahami bahwa proses sertipikasi tanah ulayat harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa sertipikat tanah ulayat tidak dapat diterbitkan secara langsung, melainkan harus diawali dengan proses pengadministrasian.
“Prosesnya dimulai melalui inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto.
Ia menjelaskan, pengadministrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah guna memastikan letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas.
Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, hingga nomor identifikasi bidang tanah.
Menurut Slameto, bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut. Penetapan itu menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahapan harus dipenuhi agar tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi syarat secara hukum.
“Tanah yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta bukan termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan begitu, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” katanya.
Selain itu, Slameto menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Sejumlah perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara juga mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam kegiatan itu turut hadir sebagai narasumber perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







