Bupati Karimun Aunur Rafiq ketika menghadiri Pembukaan Musrembang Kecamatan Belat. Foto: Prokopim Kabupaten Karimun
Karimun, KepriHeadline.id – Kedai Kopi dan Warung di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tidak dilarang untuk dibuka selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Pemerintah Daerah bahkan meminta untuk warung-warung atau kedai kopi tidak menutup atau menggunakan tirai selama buka pada siang hari.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penggunaan tirai untuk menutup sebagian warung atau kedai kopi, dinilai sama saja melindungi orang-orang yang tidak berpuasa, dan dapat menimbulkan subahat.
“Kedai kopi itu saya suruh buka, tak ada tutup-tutup. kalau saya suruh tutup separuh, hukumnya subahat, melindungi orang tak puasa. Pintu buka sikit, pakai tirai, dia masuk tampak kaki dan asap aje,” ujar Bupati Rafiq.
Rafiq mengatakan, orang yang benar-benar beriman dan berniat untuk menjalankan ibada puasa, tentunya tidak akan masuk ke kedai kopi atau warung disaat bulan puasa.
Namun demikian, ada pengecualian, seperti musafir dan uzur yang memang diberikan keringanan untuk menjalakan ibadah puasa.
“Jadi jangan tutup-tutupi, kite tengok siapa yang ahli kesana (kedai kopi,cafe). Ini bukan main lagi, di rumah sahur, siang kedai kopi, balek rumah loyo aje,” ucap Bupati.
Oleh karena itu, Bupati Karimun mengajak umat muslin di Karimun untuk betul-betul menjalankan ibadah puasa.
[yop_poll id=”1″]
Serta juga memakmurkan masjid-masjid dengan menjalankan ibadah tarawih dan shalat berjamaah.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow