Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini diikuti ratusan pejabat pengelola anggaran dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa prinsip transparansi menjadi hal utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus menjalankan pengelolaan anggaran negara secara bertanggung jawab serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya adalah transparansi ketika kita diamanahkan mengelola setiap rupiah dari APBN. Tanggung jawab harus dijalankan dengan benar dan kita harus menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia menilai, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai, khususnya pejabat yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong para pejabat terkait agar secara bertahap meningkatkan kompetensi melalui program sertifikasi.
Sertifikasi tersebut rencananya akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Dalu, pemahaman mengenai transparansi tidak hanya penting bagi penyedia barang dan jasa, tetapi juga bagi pelaksana swakelola agar pelaksanaan kegiatan semakin akuntabel dan efisien.
“Pengadaan barang/jasa membutuhkan integrasi yang baik antara penyedia dan swakelola. Karena itu, sertifikasi menjadi penting agar para pejabat semakin mantap dalam menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang benar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, mengatakan kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan mendorong para PPK untuk memiliki sertifikasi kompetensi.
Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut menjadi pedoman penting bagi pejabat pengadaan dalam menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai aturan.
“Webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi masing-masing,” ujar Awaludin.
Ia menambahkan, sertifikasi pengadaan barang/jasa terbagi dalam beberapa klasifikasi. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, dan sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi PPK.
Sertifikasi C sendiri merupakan pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi bagi pejabat yang menangani pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kategori sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional ini diikuti sekitar 820 Kuasa Pengguna Anggaran dari berbagai satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Kegiatan juga diakhiri dengan sesi kuis guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







