JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian, mempercepat proses pelayanan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi tersebut diwujudkan melalui tiga kebijakan baru, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Hal itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dalu, transformasi layanan menjadi penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Pengukuran terjadwal maksimal 12 hari
Salah satu transformasi yang dilakukan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Dalu mengatakan, layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
“Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal,” katanya.
Peralihan hak terintegrasi ditargetkan 10 hari
Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari.
Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Selain mempercepat proses layanan, Kementerian ATR/BPN juga mengubah pola organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Pendekatan ini mengubah sistem organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan nantinya bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu.
Dengan pola tersebut, setiap Kasi diharapkan memahami berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah tanggung jawabnya dan dapat menyelesaikannya secara lebih cepat.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Perkuat kerja sama dengan pemerintah daerah
Untuk memastikan transformasi layanan berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama antara lain pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalu berharap berbagai transformasi tersebut dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Transformasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang semakin profesional kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







