Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pemuda di Karimun Diringkus Polisi

- Author

Sabtu, 2 November 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MZ digiring Polisi ke Mapolsek Tebing, Polres Karimun. Foto: istimewa

Pelaku MZ digiring Polisi ke Mapolsek Tebing, Polres Karimun. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor Tebing, Polres Karimun, berhasil menangkap seorang pria berinisial Mz (29) yang diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya di media sosial. Pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Selain menyebar video asusila mantan kekasihnya, pemuda tersebut juga diketahui sempat melakukan pengancaman hingga merampas barang-barang berharga milik korban. Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan mantan kekasihnya berinisial Bunga (Nama disamarkan-red) berusia 38 tahun, warga Kecamatan Tebing. Dalam laporannya, Bunga menyebutkan bahwa pelaku MZ telah menyebarkan video asusilanya ke media sosial dan melakukan pengancaman, hingga merampas barang-barang berharga miliknya. “Jadi pelaku ini mengkloning akun media sosial korban, dan kemudian menyebarkan video asusilanya ke teman-temannya. Penyebaran itu terjadi sekitar awal Oktober,” kata AKP Binsar Samosir, Jumat, 1 November 2024 malam. Disebutkan Binsar, diantara korban dan pelaku, sebelumnya diketahui memiliki hubungan kasih, namun belum menikah. Keduanya bahkan sempat tinggal satu rumah, di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Tebing, hingga akhirnya berpisah karena sering berselisih paham. “Mereka memiliki hubungan kasih dan tinggal satu rumah sebelumnya. Namun karena sering selisih paham dan Mz ini tidak ada pekerjaan, Bunga kemudian pergi ke Malaysia untuk bekerja guna menghidupi keluarga dan anaknya,” sebut Binsar. Kapolsek menjelaskan, soal penyebaran video asusila tersebut, berdasarkan keterangan korban, hal itu terjadi saat dirinya sedang bekerja di Malaysia. Dimana, salah satu temannya di media sosial memberitahu bahwa ada akun kloning yang mengirimkan video asusilanya tersebut. “Korban sedang di Malaysia dan mengetahui ketika ada teman medsosnya yang memberi tahu,” kata Binsar.
Baca Juga :  PT Pelabuhan Karimun Resmikan Gerai TPID Mak Cik Keempat di Karimun
Perihal penyebaran video itu, sempat didiamkan korban sampai ia kembali ke Kabupaten Karimun. Beberapa upaya juga telah dilakukannya, untuk mencegah videonya tersebut tidak tersebar lagi. Namun hal tak terduga terjadi menimpa Bunga di rumahnya pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu. Sesaat setelah menjemput temannya di Pelabuhan dan kembali ke rumah, korban dikejutkan dengan kemunculan pelaku MZ yang sudah berada di dalam rumahnya. “Jadi saat masuk ke kamar, pelaku MZ sudah berada di belakang pintu. Ia kemudian menarik badan korban dan mencekik leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil pisau dan mengancam korban menggunakan pisau,” ujarnya. Lebih lanjut, Binsar mengatakan, pelaku Mz mengancam korban dengan mengatakan ‘INI KAU SUDAH KUTEMUKAN KU BUNUH KAU NANTI’ sambil mengacungkan sebilah pisau. Mendapat perlakuan itu, korban Bunga sempat berteriak meminta pertolongan. “Beruntung, saat itu teman korban yang baru dijemputnya di pelabuhan juga berteriak dan berbalik mengancam pelaku dengan mengatakan ‘JANGAN KAU APA APA KAN KAWAN SAYA’,” kata Binsar. “Pelaku yang panik langsung melepaskan pisau ditangannya, dan kemudian langsung melarikan diri. Dan sebelum lari itu, pelaku juga sempat merampas dompet dan handphone korban,” ujarnya. Mendapatkan perlakuan tersebut, selanjutnya Korban Bunga dengan ditemani rekannya langsung membuat laporan ke Polsek Tebing. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Desa Pauh, Kecamatan Moro. Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Syukri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Desa Pauh Kecamatan Moro. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke daerah Sugie Besar, namun polisi berhasil memancingnya untuk datang ke Desa Pauh dan menangkapnya. “Kami berhasil memancing untuk datang ke Desa Pauh, dan menangkapnya disana,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca