Ganja Seberat 886,69 Gram Dibakar

- Author

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 886,69 gram ganja kering dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Kamis (16/2/2023).

Ganja kering itu merupakan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba periode Januari- Febuari 2023 dengan tersangka RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh PS. Panit I Uniit I Subdit 3 Ipda Andi Krisnawan dengan didamping Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno.

Turut hadir dalam kegiatan itu, perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOK dan LSM Granat.

“Barang bukti kita musnahkan hari ini sebanyak 886,69 gram ganja kering. Ganja ini dari 3 LP dengan jumlah tersangka 4 orang,” kata Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.

Ia mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

Baca Juga :  Upaya Pelestarian Budaya Melayu, Balai Pelestarian Kebudayaan Riau-Kepri Gelar Betandak Dangkong 2024

“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka serta tamu yang hadir,” katanya.

Atas perkara ini, Andi mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(*/red)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen
Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja
UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan
Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga
Konsisten Dukung Pendapatan Asli Daerah, PT TIMAH Tbk Terima Penghargaan dari Pemerintah Priovinsi Kepulauan Riau
Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri
Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:46 WIB

Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:55 WIB

Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03 WIB

UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:52 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca