Ganja Seberat 886,69 Gram Dibakar

- Author

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 886,69 gram ganja kering dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Kamis (16/2/2023).

Ganja kering itu merupakan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba periode Januari- Febuari 2023 dengan tersangka RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh PS. Panit I Uniit I Subdit 3 Ipda Andi Krisnawan dengan didamping Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno.

Turut hadir dalam kegiatan itu, perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOK dan LSM Granat.

“Barang bukti kita musnahkan hari ini sebanyak 886,69 gram ganja kering. Ganja ini dari 3 LP dengan jumlah tersangka 4 orang,” kata Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.

Ia mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

Baca Juga :  Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET

“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka serta tamu yang hadir,” katanya.

Atas perkara ini, Andi mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(*/red)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri
Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET
1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan
Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:11 WIB

Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri

Rabu, 19 November 2025 - 15:03 WIB

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah

Rabu, 12 November 2025 - 11:48 WIB

Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca