Ganja Seberat 886,69 Gram Dibakar

- Author

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Petugas melakukan pengecekkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan. Foto: Humas Polda Kepri.

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 886,69 gram ganja kering dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Kamis (16/2/2023).

Ganja kering itu merupakan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba periode Januari- Febuari 2023 dengan tersangka RF alias F, AS alias F, HPH alias A dan AP alias A.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin oleh PS. Panit I Uniit I Subdit 3 Ipda Andi Krisnawan dengan didamping Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno.

Turut hadir dalam kegiatan itu, perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOK dan LSM Granat.

“Barang bukti kita musnahkan hari ini sebanyak 886,69 gram ganja kering. Ganja ini dari 3 LP dengan jumlah tersangka 4 orang,” kata Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan.

Ia mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka serta tamu yang hadir,” katanya.

Atas perkara ini, Andi mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima
Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan
Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang
Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Aksi Heroik Brimob Polda Kepri Bujuk Pria Turun dari Tower 100 Meter di Batu Aji

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:36 WIB

Pemprov Kepri Buka Beasiswa 2026, Kuota Naik Jadi 1.212 Penerima

Selasa, 7 April 2026 - 13:53 WIB

Bupati Karimun Hadiri Musrenbang RKPD Kepri 2027, Tegaskan Peluang Bonus Demografi dan Raih Dua Penghargaan

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:22 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:29 WIB

Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB