Sebanyak 7,7 Kilogram Sabu Direbus dengan Air Panas

- Author

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan 7,7 Kilogram Sabu asal Malaysia, hasil penindakan periode Desember 2022- Desember 2023. (FOTO: Kepriheadline.id)

Kapolres Karimun memimpin pemusnahan 7,7 Kilogram Sabu asal Malaysia, hasil penindakan periode Desember 2022- Desember 2023. (FOTO: Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 7,7 Kilo atau 7.769,34 Gram Sabu asal Malaysia dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, Selasa (14/3/2023).

Narkotika jenis sabu itu, merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun dalam periode Desember 2022- Januari 2023.

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, perwakilan dari Lanal Karimun, Dandim Karimun, Pengadilan Negeri dan BNNK Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka atas nama RJK dan RE. Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Karimun lSa 22 Januari 2023.

“Barang bukti yang kita musnahkan hasil pengungkapan pada beberapa waktu lalu, ada dua tersangka dengan barang bukti 7 paket dan 6 paket narkoba jenis sabu ssberar 7.769 gram,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam usai pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Resmi Buka Seleksi PPPK 2024, Sediakan 2.253 Formasi untuk Tenaga Honorer dan Non ASN

Pemusnahan barang bukti itu juga langsung disaksikan oleh kedua tersangka. Selain itu, sebelum direbus menggunakan air panas, barang bukti itu lebih dulu diuji keasliannya menggunakan alat narkotest.

“Kita uji secara acak dengan disaksikan oleh instansi yang hadir. Selain barang bukti sebangak 7.769 gram, kami juga sisihkan sebanyak 108,2 gram untuk uji lab dan barang bukti pengadilan,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotikandi wilayah Kabupaten Karimun itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan Polres Karimun.

“Atas nama pemerintah daerah, saya mengapresiasi hasil pengungkapan yang telah dilakukan,” kata Bupati Rafiq.

(red)

baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru