Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU. Foto: KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 151 petugas dikerahkan untuk melakukan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Pemilu, KPU Karimun, Kelurahan Kapling.
Pelipatan surat suara itu dimulai pada 3 Januari 2023 dan langsung dibawah pengawasan Petugas dan Aparat Kepolisian dari Polres Karimun.
“Hari ini kita mulai tahapan pelipatan surat suara, setelah kita melakukan rapat bersama untuk menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu dan Kepolisian,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, Kamis 4 Januari 2024.
Mardanus mengatakan, proses pelipatan surat suara akan dijadwalkan akan berlangsung selama 8 hari kedepan dengan mengerahkan sebanyak 151 petugas.
“Mereka akan melakukan pelipatan dari jam p8.00 WiB sampai pukul 16.00 WIB dan waktu istrahat 1 jam,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, ada kuramg lebih 1 juta surat suara akan dilakukan pelipatan, antaranya surat suara untuk calon Anggota DPRD Kabuapten Karimun, DPRD Provinsi Kepri, DPRD RI, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.
Disampaikan juga bahwa, untuk peserta yang melakukan pelipatan surat suara tersebut, juga melalui sejumlah seleksi.
“Untuk yang terlibat pelipatan surat suara, kita cek KTP nya, kemudian tidak terlibat dalam parpol atau timses,” katanya.
Polisi Awasi Proses Pelipatan Surat Suara
Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Resor Karimun dan Brimob Polda Kepri.
“Untuk di gudang KPU sendiri, dari Polres Karimun sudah menyiapkan pengamanan dengan melibatkan personil dari jajaran Polres dan juga dari Brimob Polda Kepri,” Kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Kapolres mengatakan, masyarakat yang dijadikan petugas pelipatan surat suara harus mengikuti prosedur dan aturan saat ingin masuk dalam gudang logistik.
Aturan-aturan itu seperti harus menunjukkan data diri dan tidak boleh membawa barang-barang lainnya ke gudang, seperti handphone, tas, apalagi benda yang dinilai tajam.
“Peserta tidak boleh membawa barang-barang tertentu, nantinya akan dicek oleh anggota KPU, Bawaslu dan juga personil kepolisian. Bahkan untuk jilbab diharuskan khusus dan tidak menggunakan jarum,” ujar Kapolres Fadli.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow