Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengendarai Alat Berat dan menggilas knalpot hingga tidak lagi bisa digunakan. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun memusnahkan 221 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau lebih dikenal knalpot brong. Knalpot ini merupakan hasil penindakan selama Operasi Patuh Seligi 2024.
Pemusnahan barang bukti berupa knalpot itu dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda dan digilas menggunakan alat berat, hingga knalpot itu hancur dan tidak lagi dapat digunakan.
Selain knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, pemusnahan juga dilakukan terhadap Plat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang juga merupakan hasil penindakan selama Operasi Patuh Seligi 2024.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum, bahwa penggunaan knalpot racing atau tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran lalu lintas sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan.
“Ini sebagai bukti kepada masyarakat, bahwa knalpot-knalpot yang telah kami tindak sebelumnya, akan kamk musnahkan. Ini jelas telah melanggar aturan, dan juga perihal banyaknya knalpot racing juga telah menjadi keluhan di kalangan masyarakat,” kata AKBP Fadli Agus.
Lebih lanjut Ia mengatakan, sama halnya dengan penggunaan knalpot racing, pemakaian plat atau TNKB Palsu juga berpotensi menimbulkan kejahatan, karena biasanya pemakaian plat palsu berpeluang untuk menyamarkan aksi kejahatan di jalanan.
“Untuk TNKB kita mencegah tindak pidana lain, seperti curanmor ataupun penadah barang curian. Karena mengkamufalse pencurian bisa dengan memakai TNKB palsu,” jelas Fadli.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, Dandenpom AD, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow