Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus bersama Jajaran Instansi Vertikal Kabupaten Karimun memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Rc/KepriHeadline.id.
Karimun, KepriHeadline.id – Ribuan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air panas, Rabu, 31 Januari 2024.
Pemusnahan narkotika jenis sabu itu disejalankan dengan pemusnahan ratusan pil ekstasi dan happy five dengan cara diblender hingga hancur.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari pengadilan. Dimana, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.130,78 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 386 butir, serta 458 butir happy five.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan yang dilakukan sejak awal Januari 2024,” kata AKBP Fadli Agus.
Adapun dari jumlah yang dimusnahkan, telah disisihkan sebanyak 89,20 gram sabu dan 30 butir ekstasi dan 21 butir happy five untuk pembuktian di pengadilan serta dikirim ke Labfor.
“Untuk lokasi pengungkapan di wilayah Kecamatan Tebing dan Karimun dengan tiga kasus pengungkapan, yang mana ada enam tersangka dengan inisial As, Io, Mp, As, Zm dan Fr,” ujar Kapolres Fadli.
Dalam barang bukti yang dimusnahkan itu, ada jenis sabu dengan warna pink. Hasil dari pemeriksaan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin.
“Memang, ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink,” ujar Kapolres.
Untuk barang bukti sabu pink itu, pihak Satresnarkoba Polres Karimun masih melakukan penyelidikan.
“Hasil keterangan tersangka, dia hanya menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang saat ini DPO,” ujar Kapolres Fadli Agus.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow