Ribuan Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polres Karimun

- Author

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus bersama Jajaran Instansi Vertikal Kabupaten Karimun memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Rc/KepriHeadline.id.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus bersama Jajaran Instansi Vertikal Kabupaten Karimun memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Rc/KepriHeadline.id.

Karimun, KepriHeadline.id – Ribuan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air panas, Rabu, 31 Januari 2024. Pemusnahan narkotika jenis sabu itu disejalankan dengan pemusnahan ratusan pil ekstasi dan happy five dengan cara diblender hingga hancur. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan setelah adanya putusan dari pengadilan. Dimana, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.130,78 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sejumlah 386 butir, serta 458 butir happy five. “Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan yang dilakukan sejak awal Januari 2024,” kata AKBP Fadli Agus. Adapun dari jumlah yang dimusnahkan, telah disisihkan sebanyak 89,20 gram sabu dan 30 butir ekstasi dan 21 butir happy five untuk pembuktian di pengadilan serta dikirim ke Labfor.
Baca Juga :  Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori
“Untuk lokasi pengungkapan di wilayah Kecamatan Tebing dan Karimun dengan tiga kasus pengungkapan, yang mana ada enam tersangka dengan inisial As, Io, Mp, As, Zm dan Fr,” ujar Kapolres Fadli. Dalam barang bukti yang dimusnahkan itu, ada jenis sabu dengan warna pink. Hasil dari pemeriksaan, jenis sabu tersebut mengandung Metamfetamin. “Memang, ada narkoba jenis sabu berwarna pink, dan untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink,” ujar Kapolres. Untuk barang bukti sabu pink itu, pihak Satresnarkoba Polres Karimun masih melakukan penyelidikan. “Hasil keterangan tersangka, dia hanya menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang saat ini DPO,” ujar Kapolres Fadli Agus. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun
Kasus Dugaan Keracunan di Karimun, Polisi Tunggu Hasil Uji Forensik
Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Mobil Sehat PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat di Pulau Bangka dan Karimun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Kasus Dugaan Keracunan di Karimun, Polisi Tunggu Hasil Uji Forensik

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca