Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

- Author

Senin, 15 September 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan seluas 64 hektar di kawasan Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menolak penguasaan lahan yang kini beralih kepada PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).

Aksi dimulai di depan Pengadilan Negeri Karimun, kemudian berlanjut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025).

Koordinator aksi, Osmar P Hutajulu, mengatakan warga telah menguasai lahan tersebut sejak 1996. Pada Oktober 2001, pemerintah mencatat keberadaan data garap masyarakat di atas lahan itu.

“Warga sudah menguasai lahan sejak 1996. Baru di 1999 muncul sertifikat atas nama PT KSP, padahal masyarakat lebih dulu mendapat hak garap,” ujar Osmar.

Sengketa semakin rumit setelah pemekaran Karimun menjadi kabupaten pada tahun 2000. Saat itu, Camat meminta warga mendata lahan untuk pembebasan pembangunan kompleks perkantoran bupati seluas 20 hektar.

Menurut Osmar, telah terjadi kesepakatan pembebasan lahan dengan ganti rugi Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 Januari 2002. “Ada bukti pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Tidak ada pihak yang mengklaim saat itu,” katanya.

Baca Juga :  Pengendara Mengantuk, Mobil Toyota Agya Terbalik Usai Tabrak Dua Mobil

Namun, PT KSP mengklaim lahan 20 hektar tersebut sudah dibebaskan pada 2001. Perusahaan kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Karimun. Hasil putusan menyatakan lahan 64 hektar itu sah dimiliki PT KSP, dan warga diminta membongkar bangunan maupun tanaman yang ada di atasnya.

Osmar menilai putusan itu tidak adil. “Seolah-olah masyarakat dituding sebagai mafia tanah. Padahal yang perlu dipertanyakan justru sertifikat milik perusahaan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, warga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh upaya banding.

Lebih jauh, Osmar juga mempertanyakan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik baru di atas lahan yang masih dalam sengketa. “Di atas objek sengketa bisa keluar hak milik. Ini yang sangat janggal,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca