Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

- Author

Senin, 15 September 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

Ratusan Warga Protes, Lahan Garapan Puluhan Hektar Beralih ke Perusahaan

Karimun, KepriHeadline.id – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan seluas 64 hektar di kawasan Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menolak penguasaan lahan yang kini beralih kepada PT Karimun Properti Sejahtera Propertindo (KSP).

Aksi dimulai di depan Pengadilan Negeri Karimun, kemudian berlanjut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025).

Koordinator aksi, Osmar P Hutajulu, mengatakan warga telah menguasai lahan tersebut sejak 1996. Pada Oktober 2001, pemerintah mencatat keberadaan data garap masyarakat di atas lahan itu.

“Warga sudah menguasai lahan sejak 1996. Baru di 1999 muncul sertifikat atas nama PT KSP, padahal masyarakat lebih dulu mendapat hak garap,” ujar Osmar.

Sengketa semakin rumit setelah pemekaran Karimun menjadi kabupaten pada tahun 2000. Saat itu, Camat meminta warga mendata lahan untuk pembebasan pembangunan kompleks perkantoran bupati seluas 20 hektar.

Menurut Osmar, telah terjadi kesepakatan pembebasan lahan dengan ganti rugi Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 Januari 2002. “Ada bukti pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Tidak ada pihak yang mengklaim saat itu,” katanya.

Baca Juga :  Ponton Dermaga Tanjung Berlian Ambruk

Namun, PT KSP mengklaim lahan 20 hektar tersebut sudah dibebaskan pada 2001. Perusahaan kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Karimun. Hasil putusan menyatakan lahan 64 hektar itu sah dimiliki PT KSP, dan warga diminta membongkar bangunan maupun tanaman yang ada di atasnya.

Osmar menilai putusan itu tidak adil. “Seolah-olah masyarakat dituding sebagai mafia tanah. Padahal yang perlu dipertanyakan justru sertifikat milik perusahaan,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, warga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh upaya banding.

Lebih jauh, Osmar juga mempertanyakan terbitnya sejumlah sertifikat hak milik baru di atas lahan yang masih dalam sengketa. “Di atas objek sengketa bisa keluar hak milik. Ini yang sangat janggal,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca