Ilustrasi Pemotongan Uang. Foto: Istimewa/RadarBromo
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun dikabarkan tengah menyelidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menyelidiki dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Karimun.
Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejari menerima laporan adanya dugaan pemotongan dana insentif guru TPQ pada tahun anggaran 2021. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyelidikan.
“Hingga saat ini, sekitar 300 dari ribuan guru TPQ telah kami periksa untuk dimintai keterangan. Proses ini akan terus berlanjut, karena masih banyak guru yang akan dipanggil,” ujar Priandi pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dijelaskannya, dalam laporan yang diterima Kejari Karimun, pada tahun anggaran 2021, anggaran insentif Guru TPQ disebutkan tidak real atau tidak sesuai. Dimana, dilaporkan ada terjadi pemotongan dana insentif guru.
“Insentif itu tidak real, ada pemotongan. Jadi yang seharusnya diterima guru mungkin Rp700 ribu, tetapi sampai di Guru tidak sebesar itu,” katanya.
Priandi mengatakan, sejauh ini, keterangan yang telah diambil oleh penyidik dari guru-guru yang sudah menjalani pemeriksaan, belum ada ditemukan adanya dugaan pemotongan insentif tersebut.
Namun demikian, Ia mengatakan, pengambilan keterangan dari para guru tersebut masih belum dilakukan seluruhnya.
“Kalau seandainya nanti kami temukan ada ketidaksesuaian data, misalnya ada guru yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima, atau ada pemotongan, kasus ini akan naik ke Penyidikan,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow